
Harga emas stabil di sekitar $4.000 per ons setelah mengalami penurunan tipis pada awal minggu, akibat perubahan kebijakan pajak di China. Beijing mengumumkan bahwa mulai 1 November, mereka tidak akan lagi mengizinkan beberapa pengecer untuk mengimbangi pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual emas yang dibeli dari Shanghai Gold Exchange dan Shanghai Futures Exchange. Kebijakan baru ini berpotensi mengurangi permintaan emas di pasar terbesar dunia, yang telah mendorong saham perhiasan China turun tajam.
Meskipun emas mencetak rekor tertinggi pada Oktober lalu karena lonjakan permintaan ritel, harga emas turun tajam setelahnya. Namun, harga emas masih naik lebih dari 50% tahun ini, didorong oleh permintaan dari bank sentral dan pencarian aset aman.
Saham perhiasan China, seperti Chow Tai Fook dan Chow Sang Sang, merosot lebih dari 8% setelah pengumuman tersebut, dengan analis Citigroup memperkirakan harga emas bisa naik lebih tinggi di industri untuk menutupi biaya tambahan yang timbul akibat pajak baru. Sebagian besar pengecer di China sebelumnya dapat mengimbangi PPN saat menjual emas, tetapi sekarang hanya anggota bursa yang bisa melakukannya saat menjual emas sebagai produk investasi.
Perubahan kebijakan ini berlaku hingga akhir 2027 dan akan membatasi insentif pajak hanya untuk anggota SGE dan SFE yang menjual emas sebagai produk investasi. Untuk emas yang dijual untuk keperluan non-investasi, seperti perhiasan, pengecer hanya bisa mengimbangi 6% dari nilai PPN, jauh berkurang dibandingkan sebelumnya yang mencapai 13%.
Sumber: Newsmaker.id
